Pusat Informasi dan Publikasi MAN 3 Majalengka

Tuesday, April 23, 2024

Pembinaan Koperasi

 Jatiwangi, Senin, 22 April 2024



Madrasah Aliyah Negeri 3 Majalengka menyelenggarakan pembinaan koperasi bagi seluruh guru dan tenaga kependidikan. Pembinaan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Dinas Koperasi Kabupaten Majalengka, Rahmat Subagja, S.Sos.

Koperasi yang dibentuk oleh guru dan tenaga kependidikan di MAN 3 Majalengka ini diberi nama dengan Koperasi Bina Sejahtera Utama Barokah (KBSUB). Koperasi ini merupakan Koperasi Konsumen, yaitu koperasi yang berusaha membantu konsumen dalam memenuhi kebutuhannya. Koperasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya dengan melakukan beberapa bidang usaha, di antaranya simpan pinjam, penjualan kebutuhan guru dan siswa, dan sebagainya.

Dalam sambutannya, Kepala MAN 3 Majalengka, Hj. Ela Nurlaela, M.Pd., menyampaikan rasa terima kasih kepada Dinas Koperasi Kabupaten Majalengka yang telah membantu dalam pembentukan Koperasi di MAN 3 Majalengka dan berharap selalu siap mendampingi setiap langkah koperasi di waktu ke depannya.


Dalam kesempatan tersebut Kabid Koperasi mengapresiasi usaha MAN 3 Majalengka yang berkomitmen membentuk koperasi di madrasah. Dalam pembinaan tersebut, Rahmat juga memotivasi para guru dan tenaga kependidikan di MAN 3 Majalengka untuk selalu semangat dalam memajukan koperasi madrasah dengan komitmen para anggotanya, disiplin dalam menjalankan aturan yang disepakati dalam AD dan ART koperasi. Koperasi dapat maju karena kesungguhan anggotanya, koperasi juga dapat runtuh karena anggotanya yang tidak taat aturan. Rahmat percaya bahwa KBSUB dapat menjadi koperasi yang berkembang dan menjadi koperasi percontohan yang dapat menginspirasi dan menjadi teladan bagi sekolah atau madrsasah lainnya.

Di akhir pengarahannya, beliau berkesempatan menyerahkan Akta Badan Hukum KBSUB kepada Kepala MAN 3 Majalengka. Akta Badan Hukum ini merupakan bukti keseriusan MAN 3 Majalengka dalam membentuk koperasi yang diharapkan dapat menjadi salah satu usaha  Madrasah dalam mensejahterakan warga madrasah. Akta Badan Hukum ini juga merupakan payung hukum yang kuat sehingga KBSUB dapat melakukan usahanya dengan nyaman.

Kontributor: Deni Hilman Abdillah, M.Pd